Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggran 2008 dan Tahun Anggaran 2009 untuk provinsi, kabupaten/kotayang telah dialokasikan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

View | PMK 06/ PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.