Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

PMK Nomor 47 /PMK.07 / 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

View | PMK Nomor 47 /PMK.07 / 2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.