Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran DAU Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011;

View | PMK Nomor 73/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.