Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskina, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012

View | PMK Nomor 66 /PMK.07/2011

View | Lampiran PMK Nomor 66 /PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.