Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat TA 2011

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2008 dan pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011

View | PMK Nomor 70/PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.