Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPODN dan PPh Pasal 21 TA 2008, 2009, dan 2010

Dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010.

View | PMK Nomor 157/PMK.07/2012

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.