PMK Nomor 125/PMK.07/2013

PMK Nomor 125/PMK.07/2013 tentang Batas Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.

  1. Dalam rangka melaksanakan amanat PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN danAPBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Batas MaksimalKumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran dan Pendapatan Belanja dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.
  2. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
  3. Defisit  APBD tersebut merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah
  4. Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal, sebagai berikut:

a.    sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi;

b.    sebesar 5,5% (lima koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori tinggi;

c.    sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sedang; dan

d.    sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori rendah;

  1. Kategori kapasitas fiskal tersebut di atas, sesuai dengan kategori kapasitas fiskal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kapasitas fiskal untuk Tahun Anggaran 2013
  2. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Pinjaman Daerah dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
  3. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  4. Permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD/APBD Perubahan ditetapkan.
  5. Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal defisit APBD/APBD Perubahan tersebut menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/APBD Perubahan.
  6. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

View | PMK125.pdf

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.