Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak – Pajak Pusat yang disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas Beban APBD
Yth. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Mengenai surat Nomor S-597/PK/2019 tgl 12 Desember hal Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak – Pajak Pusat yang disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan atas Beban APBD, surat dapat di download pada link download di bawah. Terima Kasih
Comments
Comments are closed.