WhatsApp Image 2021-02-17 at 15.54.10

Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion: Kebijakan Penyesuaian dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa & Percepatan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah

Jakarta – Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan, Pemerintah telah melakukan berbagai Langkah kebijakan, diantaranya penyesuaian anggaran dan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah. Pada hari Rabu, 17 Februari 2021, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, mengadakan Rapat Koordinasi dan FGD dengan tema “Kebijakan Penyesuaian dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa & Percepatan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah”.

Rapat Koordinasi dan FGD tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan jumlah partisipan mencapai lebih dari seribu orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, RSUD, Dinas Kesehatan, dan Instansi lain yang terkait. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian acara pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Direktur Dana Transfer Khusus, Bapak Putut Hari Satyaka.

Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perimbangan Keuangan. Dalam kesempatan itu, Bapak Dirjen menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah berusaha membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bertujuan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi perekonomian selama pandemi Covid-19.

Setelah resmi dibuka, Dirjen Perimbangan Keuangan melanjutkan pemaparan materi yang pertama dengan tema Kebijakan Penyesuaian dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Bapak Dirjen mengawali pembahasan mengenai realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 yang mencapai hampir seratus persen. Selanjutnya Dirjen Perimbangan Keuangan memaparkan mengenai kebijakan refocusing TKDD untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya Kementerian Keuangan mengambil dua langkah besar yaitu kebijakan earmark TKDD dan penyesuaian TKDD. Untuk kebijakan earmark TKDD diantaranya yaitu pelaksanaan BLT desa sebesar Rp300.000 dan earmarked Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 berupa aksi desa aman Covid-19. Selanjutnya earmark paling sedikit 8% (delapan persen) DAU atau paling sedikit 8% (delapan persen) DBH bagi daerah yang tidak mendapat alokasi DAU. Dan terakhir earmark paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DID untuk bidang kesehatan. Kebijakan kedua yang diambil oleh kementerian keuangan adalah dengan adanya penyesuaian TKDD TA 2021. Diantaranya yaitu penyesuaian DAU dari Pagu alokasi APBN Rp390,29T menjadi Rp377,79T, selanjutnya untuk DID dari pagu alokasi APBN sebesar Rp19,98T dilakukan penyesuaian menjadi Rp19,48T. Sedangkan untuk DAK Fisik dilakukan penyesuaian sebesar Rp1,6T atau sebesar 2,45% dari pagu alokasi APBN. Terakhir yaitu DAK Non Fisik untuk jenis Dana TPG ditetapkan sebesar Rp1,6T dari semula Rp1,99T.

Narasumber berikutnya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Bapak Oscar Primadi. Beliau membawakan pemaparan terkait regulasi pemberian insentif tenaga kesehatan. Dalam pemaparannya Bapak Oscar Primadi menjelaskan mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menjadi bagian dalam pemberian insentif dan santunan kematian bagi residen, serta mekanisme pencairan insentif di pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu juga, Bapak Oscar Primadi menjelaskan apa saja strategi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam penyederhanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Narasumber selanjutnya yaitu Plt. Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Dr. Kirana Pritasari. Beliau memaparkan terkait gambaran umum kebijakan percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan. Pemaparan dari Kepala Badan PPSDM dilanjutkan oleh Ibu Trisa Wahyuni Putri selaku Sekretaris Badan PPSDM Kemenkes. Narasumber terakhir dibawakan oleh Bapak M. Adrian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang menjelaskan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah daerah dalam proses perubahan dalam APBD.

Setelah pemaparan narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Diskusi tanya jawab dipimpin oleh moderator, Bapak Putut Hari Satyaka. Masing-masing narasumber telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan peserta dengan secara detail dan jelas. Sehingga dengan adanya diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan khususnya dalam percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan. (17/2)

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.