2R3A6838

Sinergi dan Akselerasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Berbasis Kinerja

 

Jakarta, 10 Februari 2020 – Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menghadiri Konferensi Pers bersama yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Konferensi pers ini membahas mengenai kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah. Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.

Menkeu menjelaskan bentuk nyata perubahan kebijakan penyaluran tersebut adalah terobosan baru dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. “Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020”, jelas Menkeu.

Penyaluran Dana BOS mulai TA 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah. Selain itu, Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20%:40%:20%:20% menjadi 30%:40%:30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen”, ungkap Mendikbud.

Sejalan dengan hal tersebut, Mendagri juga menyampaikan bahwa mekanisme ini atau skema baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah, anggarannya juga tidak kecil naik menjadi 52 triliun. Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem.

Meski dilakukan upaya percepatan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga aspek akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran Dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana. Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga, karena penyaluran Dana BOS akan tetap ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja.

Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%). Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan.

Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana. “Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa”, ujar Menkeu.

Menkeu juga menambahkan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah/desa, penyaluran Dana Desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap (60%:40%), sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Mendagri juga menyampaikan Presiden sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Hal ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti BOS tadi yaitu langsung kepada Kepala Desa, mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel karena setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di daerahnya.

Sejalan dengan perubahan pola penyaluran Dana BOS dan Dana Desa, jenis TKDD lainnya juga mulai menerapkan kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Guna memantau efisiensi belanja birokrasi dan pemenuhan belanja wajib, maka penyaluran DAU kini wajib disertai persyaratan laporan Belanja Pegawai, Belanja Infrastruktur, serta Kinerja Layanan Pendidikan dan Kesehatan. Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara dan peningkatan konservasi lingkungan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Laporan Kinerja Pengelolaan Sanitasi Lingkungan untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam. Sedangkan pada DAK Fisik, selain persyaratan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), mulai 2020 dipersyaratkan adanya foto berkoordinat (geotagging) dan pelaksanaan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang/subbidang dalam rangka mendukung penguatan akuntabilitas dan percepatan penyelesaian kegiatan, Hal senada juga dilakukan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus, yakni berupa percepatan batas penyalurannya, pensyaratan reviu APIP, dan adanya sanksi penghentian penyaluran dalam hal terjadi fraud atas Dana Otonomi Khusus.

Untuk memperkuat kerangka regulasi dan implementasi kebijakan baru ini, sinergi dan koordinasi sedang dan akan terus dilakukan antar Kementerian teknis terkait pelaksanaan perubahan kebijakan tersebut, diseminasi kebijakan, serta monitoring dan evaluasi.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.