Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK NonFisik
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Adapun Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan da
PMK No. 9 Th 2020
Comments
Comments are closed.