Cover Website

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), serta UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, perlu kiranya untuk melakukan penyusunan RPMK tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok (RPMK Pajak Rokok) sebagai pengganti PMK No. 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pokok-pokok perubahan/penyesuaian dalam RPMK Pajak Rokok dimaksud, meliputi:
1. Penyelarasan dengan Peraturan Terkini, diantara pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN TA 2026 ;
2. Penegasan terkait earmarking penerimaan Pajak Rokok Pemerintah Daerah untuk layanan Kesehatan Masyarakat lainnya dan penegakan hukum oleh Pemda; dan
3. Perbaikan administrasi pemungutan & penyaluran Pajak Rokok, melalui pengaturan tata cara pembayaran dan pengembalian, perhitungan estimasi dan proporsi, serta jangka waktu penyampaian keputusan gubernur terkait alokasi Bagi Hasil Pajak Rokok.

Konsultasi Publik RPMK tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 25 Februari s.d. 3 Maret 2026.

Masukan dan saran dapat disampaikan alamat email direktoratpdrd@gmail.com dengan mencantumkan subject “RPMK Pajak Rokok”.

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.