WhatsApp Image 2020-02-18 at 15.01.45

Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat

Semarang – 18 Februari 2020 – Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDTT beserta Gubernur Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Dana Desa di Kota Semarang Prov. Jawa Tengah. Peserta rapat terdiri dari Bupati/Wali Kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Perwakilan Kepala Desa beserta Aparat Desa se-Provinsi Jawa Tengah. Kementerian Keuangan dalam hal ini diwakilkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan keuangan.
Dalam kesempatan itu Dirjen PK menguraikan perjalanan TKDD khususnya dana desa dalam kurun waktu lima tahun pertama (2015-2019), telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama dengan semakin banyaknya infrastruktur perdesaan yang telah dibangun dari Dana Desa. Selain itu, pada tahun 2019 Pemerintah juga memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Pada awal tahun 2020 ini, Pemerintah telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang cukup fundamental pada pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perbaikan pertama, dilakukan pada kebijakan penyaluran Dana Desa yang akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana. Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.
Selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%:40%:20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.

Selanjutnya disampaikan oleh Dirjen PK bahwa Dana Desa memiliki tujuan yang mulia. “Kita yang terlibat di dalamnya mengemban amanah yang tidak ringan. Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan kita dalam mengelola Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat” Ujar Dirjen PK.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan “kalau kita tidak bisa menjaga duit ini dengan integritas, akuntabel, maka akan menguap begitu saja. tahun 2019, jateng berhasil menyerap 99,9% dandes yg diberikan”.
Lanjut kutipan terakhir yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ialah “begitu anggaran sudah diterima, sudah disepakati, segera eksekusi. Agar perlambatan ekonomi akibat perang dagang maupun virus corona, dapat tertutup dengan belanja pemerintah daerah. Jateng semua daerahnya sudah beres APBD nya. jateng termasuk cepat menetapkan APBD nya. cepat belanjakan APBD agar uang beredar di masyarakat, ekonomi bisa hidup”.
Setelah disampaikannya kebijakan terbaru mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020 dengan jelas, para kepala desa beserta aparat desa nampaknya merespon positif mengenai kebijakan tersebut pada sesi diskusi dan tanya jawab.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.