Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Umum Dan Perikanan T.A 2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/KMK.06/2003
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI
SUMBER DAYA ALAM SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Keputusan menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Umum dan Perikanan untuk Tahun Anggaran 2003;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan perkiraan jumlah dana bagian Daerah dari sumber daya alam pertambangan umum dan perikanan tahun anggaran 2003 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 517 K/81/MEM/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2003;
12.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam.
13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2003.
Pasal 1
(1).
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor pertambangan umum dan perikanan untuk tahun anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan perkiraan.
(2).
Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 517 K/81/MEM/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2003.
(3).
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan.
Pasal 2
(1).
Penyaluran dana bagian Daerah dilaksanakan secara triwulan.
(2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan secara tersendiri.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
View | Kepmen -229 – KMK. 06-2003
Comments
Comments are closed.