PMK15

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

PMK Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah PMK pengganti dari PMK Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. PMK Nomor 15/PMK.07/2020 menjadi dasar hukum serta pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran serta monitoring dan evaluasi Dana Keistimewaan DIY bagi Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait serta Pemerintah Daerah DIY

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.