Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
Sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro (Indonesia Crude Price) dan kurs rupiah, maka Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Comments
Comments are closed.