Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 Tentang Kurang Bayar DBH Pada TA 2020
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020.
Comments
Comments are closed.