PMK20

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 Tentang Kurang Bayar DBH Pada TA 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020.

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.