Pemberitahuan Penyetoran Pajak Rokok Triwulan III TA 2015
Yth. Gubernur
di Seluruh Indonesia
Sesuai dengan Pasal 18 PMK Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah dilakukan Penyetoran Pajak Rokok Triwulan III TA 2015 ke RKUD provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2015.
Berdasarkan hal diatas berikut kami sampaikan angka realisasi Penyetoran Pajak Rokok Triwulan III TA 2015 ke RKUD provinsi seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Comments
Comments are closed.