Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/Kmk.07/2001 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   625/KMK.01/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001
TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam mengelola dan mengembalikan pinjamannya tersebut;
b. bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang mengalami tekanan berat, dan besarnya jumlah pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri telah mendekati angka yang dapat membahayakan perekonomian nasional, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan pinjaman Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.
Pasal I
Mengubah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
(1)

Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri ditunda sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2002″.

Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya ttd
Kepala Biro Umum
          u.b. BOEDIONO
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.