Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008
Sehubungan dengan adannya perubahan rencana penerimaan pajak Penghasilan Pasal 21 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan perubahan penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan ini Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008.
View | PMK No. 92/PMK.07/2008
View | Lampiran PMK No. 92/PMK.07/2008
Comments
Comments are closed.