Sosialisasi aplikasi pelaporan pajak rokok

Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak Rokok

Jakarta – Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok dan PMK Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menginisiasi penyediaan Aplikasi Pelaporan Pajak Rokok guna membantu daerah dalam pelaksanaan kewajiban membuat laporan bagi hasil pajak rokok.

Aplikasi Pelaporan Pajak Rokok ini nantinya akan dapat digunakan untuk memberikan informasi mengenai besaran penyetoran dan pemotongan Pajak Rokok ke masing-masing provinsi/kabupaten/kota serta memberikan layanan kepada provinsi dalam menyampaikan laporan bagi hasil pajak rokok yang menjadi syarat penyetoran Pajak Rokok setiap triwulan.

Untuk memberikan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi ini, DJPK melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak Rokok pada hari Rabu, 17 Februari 2021 dimulai pukul 09.00 melalui secara video conference melalui zoom meeting. Peserta sosialisasi yang diundang adalah Sekretaris Daerah se-Indonesia dan para pejabat/pegawai yang menangani Pajak Rokok di masing-masing pemerintah daerah.

Acara Sosialisasi tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Ibu Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, DJPK. Dilanjutkan sambutan oleh Bapak Oegik Hendar Samijono, Pranata Komputer Madya, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi, DJPK.

Setelah resmi dibuka, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh narasumber. Materi mengenai Aplikasi Pelaporan Pajak Rokok disampaikan oleh Bapak Awalludin dari Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK.
Narsumber memberikan penjelasan mengenai panduan detil penggunaan aplikasi pelaporan pajak rokok admin daerah yang meliputi petunjuk penggunaan dan penjelasan mengenai menu-menu di dalam aplikasi seperti halaman login, pengarah (landing page), beranda, Menu Laporan Berita Acara Kesepakatan (BAK), Menu Laporan Bagi Hasil, dan Menu Laporan Potongan.

Setelah pemaparan narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disampaikan langsung oleh peserta sosialisasi yaitu pejabat/pegawai yang menangani Pajak Rokok di masing-masing pemerintah daerah melalui zoom meeting.

Aplikasi ini diharapkan akan mempercepat proses pengelolaan dan pertukaran informasi khususnya dalam bidang administrasi perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan Provinsi dalam menyusun dan menyampaikan laporan bagi hasil pajak rokok sebagai syarat penyetoran pajak rokok setiap triwulan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan, serta memberikan dampak yang lebih baik dalam pengelolaan pajak rokok ke depannya.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.