Sosialisasi PMK 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya
Jakarta – Terbitnya PMK 231/PMK.07/2020 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam penyampaian laporan oleh pemerintah daerah. Pada hari Selasa, 16 Maret 2021, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan sosialisasi dengan tema Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya berdasarkan PMK 231/PMK.07/2020.
Acara sosialisasi PMK 231/PMK.07/2020 dimulai dengan sambutan dari Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Bapak Agung Widiadi. Dalam kesempatan ini, Direktur ESI menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya webinar ini dapat tersampaikan dengan baik kepada pemda tentang tata cara penyampaian laporan-laporan daerah. Beliau juga menyampaikan tujuan utama dari PMK 231/PMK.07/2020, yaitu adanya simplifikasi pelaporan Pemda dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi, sekaligus menyediakan informasi keuangan daerah dengan lebih cepat, relevan, dan handal dalam rangka mewujudkan evidence-based policy; dan juga sebagai perwujudan penyampaian IKD, laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemda Lainnya secara paperless.
Setelah sambutan Bapak Direktur, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dibawakan oleh para narasumber dengan dipandu moderator Bapak Krisnandar selaku Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data 3. Materi pertama dibawakan oleh Bapak Sandy Firdaus selaku Kepala Subdit Data Keuangan Daerah. Bapak Sandy menyampaikan materi PMK 231/PMK.07/2020 tentang penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya. Beliau menyampaikan pokok-pokok perubahan yang strategis dalam PMK 231/PMK.07/2020, yaitu diantaranya, perubahan hardcopy yang semula dokumen fisik menjadi Portable Document Format/PDF, kemudian batas waktu penyampaian Data Bulanan yang semula tanggal 20 bulan berikutnya menjadi tanggal 5 bulan berikutnya, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan relevansi dan kecepatan penyediaan data untuk proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan, serta fasilitas simplifikasi pelaporan untuk Daerah yang telah melakukan interkoneksi data transaksi. Dalam kesempatan ini juga, Bapak Sandy Firdaus menyampaikan jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh Pemda dan juga tata cara penyampaiannya.
Selanjutnya materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Arifudin Miftakhul Huda selaku Kepala Seksi Pelaporan Keuangan Daerah. Dalam kesempatan ini, Bapak Arifudin menyampaikan paparan mengenai PMK 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib. PMK tersebut mengatur mengenai pemenuhan alokasi belanja wajib di Daerah. Belanja wajib ini meliputi 4 (empat) jenis kewajiban, yaitu: Belanja Pendidikan paling sedikit 20% dari total belanja daerah, Belanja Kesehatan paling sedikit 10% dari total belanja daerah tidak termasuk belanja gaji, Belanja infrastruktur Daerah paling sedikit sebesar persentase tertentu dari DTU sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berjalan atau yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan, serta Alokasi Dana Desa sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berjalan atau yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Setelah pemaparan narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan dari peserta yang telah dijawab dengan jelas dan terperinci. Sehingga dengan adanya sesi tanya jawab ini diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan amanat PMK 207/PMK.07/2020 dan PMK 231/PMK.07/2020 dengan baik.




Comments
Comments are closed.