WhatsApp Image 2021-03-17 at 13.39.25

Focus Group Discussion PP Nomor 10 Tahun 2021 : PDRD dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Dukungan untuk Layanan Daerah

Jakarta – Pada hari Rabu, 17 Maret 2021, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan FGD dengan tema Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Acara FGD Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 2021 dimulai dengan sambutan dari Dirjen Perimbangan Keuangan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Bapak Harry Z. Soeratin. Dalam sambutannya, Bapak Sesditjen menjelaskan mengenai tujuan dan ruang lingkup dari terbitnya PP Nomor 10 Tahun 2021. Secara garis besar, PP Nomr 10 Tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Setelah sambutan oleh Sesditjen Perimbangan Keuangan, FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dibawakan oleh para narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Perkonomian dengan dipandu moderator Ibu Lily Kuntratih selaku Kepala Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Narasumber yang pertama yaitu dari Kementerian Keuangan yang dibawakan oleh Bapak Bhimantara Widyajala selaku Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer. Dalam sesi diskusi ini, Bapak Bhimantara melanjutkan pemaparan materi tentang pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Dukungan untuk Layanan Daerah. Dalam PP Nomor 10 Tahun 2021, terdapat lima kebijakan utama terkait PDRD, diantaranya yaitu kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada proyek strategis nasional, kebijakan evaluasi raperda dan perda mengenai pajak dan retribusi daerah, kebijakan pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi daerah, dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha dan sanksi administratif.

Selanjutnya materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Hendriawan selaku Direktur Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan ini, Bapak Hendriawan menyampaikan paparan mengenai peran provinsi terhadap pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan dukungan untuk layanan daerah. Beliau menjelaskan bagaimana peran Gubernur dalam melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi raperda kabupaten/kota yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Narasumber terakhir yaitu dari Kemenko Perkonomian yang disampaikan oleh Bapak Ferry Irawan selaku Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal. Beliau menyampaikan materi peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.