DBH

Kebijakan Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil

      Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendanaan Negara, yang bertujuan untuk (i) memperbaiki keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pembaguan dengan porsi tertentu antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, (ii) menjadi instrument desentralisasi fiscal untuk mengoreksi ketimpangan fiscal vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, dan (iii) mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan (fiscal) antar daerah yang diwujudkan dengan cara memberlakukan pembagian secara merata bagi daerah kabupaten/kota nonpenghasil yang berada di dalam provinsi yang sama dengan daerah penghasil.

    Berdasarkan hal tersebut, prinsip dasar pengalokasian DBH, yakni:
1. Prinsip pembagian by origin, artinya DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004; dan
2. Prinsip penyaluran berbasis atau sesuai dengan realisasi penerimaan Negara yang dibagihasilkan (based on actual revenue), sebagaimana di atur dalam Pasal 23 UU No. 33/2004.

Dengan siklus pengalokasian:

      Selain itu, terdapat kebijakan umum penyaluran DBH yakni, penyaluran DBH triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH TA sebelumnya dan/atau tahun berjalan dengan memperhitungkan lebih bayar tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 mengenai APBN TA 2020.

      Oleh karena hal tersebut, alokasi penyaluran DBH Triwulan IV Tahun 2019 yang tertunda penyalurannya akan diperhitungakan sebagai kurang bayar DBH Tahun 2019 berdasarkan perhitungan DBH dari realisasi penerimaan Negara Tahun Anggara 2019 yang telah diaudit oleh BPK (saat ini dalam proses audit), sehingga alokasi penyaluran DBH Triwulan IV merupakan angka estimasi bukan merupakan angka definitif, karena angka kurang bayar DBH Tahun 2019 bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung pada angka alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara TA 2019 audited.

      Alokasi Kurang Bayar TA 2019 definitif berdasarkan perhitungan DBH dari realisasi penerimaan Negara Tahun Anggara 2019 yang telah diaudit oleh BPK dimaksud akan ditetaepkan melalui Peraturan Menteri keuangan (PMK).

      Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2019 yang telah ditetapkan dalam PMK dimaksud akan disalurkan setelah dianggarakan dalam APBN. Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU APBN TA 2020 dapat menggunakan pagu penyaluran DBH Triwulan IV TA 2020, yaitu pada bulan November atau Desember tahun 2020.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.