Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Yth. Para Gubernur/Bupati/Walikota
di Seluruh Indonesia

     Terlampir disampaikan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 hal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberitahukan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan mengabulkan gugatan pemohon terkait uji materi penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD  yakni tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.