PKS

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan 84 Pemda

Jakarta, 21 April 2021 – Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya. Desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah (expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). Pada sisi pendapatan daerah, peran perpajakan daerah perlu diperkuat agar dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah perlu dilakukan, dengan cara (i) mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi; (ii) penerapan TIK dan pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah; (iii) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah; dan (iv) Membangun kerjasama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Dilatarbelakangi urgensi tersebut, telah dilakukan inisiasi kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dengan 7 pemda pilot di tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan 78 Pemda di tahun 2020. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan WP bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemda.
Pada tahun 2021, sesuai dengan tema pemulihan ekonomi nasional, sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah menjadi sangat penting. Peran APBN 2021 sebagai penyokong utama anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 699,4 triliun rupiah, perlu didukung dengan optimalisasi sumber penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Oleh karena itu, pada tahun ini dilakukan perluasan Perjanjian Kerja Sama pada 84 Pemda, yaitu:
1. Provinsi Lampung
2. Kab. Alor
3. Kab. Badung
4. Kab. Bandung Barat
5. Kab. Banggai Laut
6. Kab. Bangka
7. Kab. Bangka Tengah
8. Kab. Banjar
9. Kab. Bantul
10. Kab. Banyuasin
11. Kab. Barito Kuala
12. Kab. Barito Utara
13. Kab. Belitung Timur
14. Kab. Bengkayang
15. Kab. Bulungan
16. Kab. Bungo
17. Kab. Cirebon
18. Kab. Gorontalo
19. Kab. Gresik
20. Kab. Gunung Kidul
21. Kab. Gunung Mas
22. Kab. Halmahera Selatan
23. Kab. Hulu Sungai Selatan
24. Kab. Hulu Sungai Tengah
25. Kab. Hulu Sungai Utara
26. Kab. Jeneponto
27. Kab. Kampar
28. Kab. Kapuas Hulu

29. Kab. Katingan
30. Kab. Kepulauan Anambas
31. Kab. Ketapang
32. Kab. Kotawaringin Barat
33. Kab. Kotawaringin Timur
34. Kab. Kulon Progo
35. Kab. Kuningan
36. Kab. Kutai Barat
37. Kab. Lamandau
38. Kab. Lampung Timur
39. Kab. Landak
40. Kab. Lembata
41. Kab. Lima Puluh Kota
42. Kab. Lombok Utara
43. Kab. Majalengka
44. Kab. Malinau
45. Kab. Manggarai Barat
46. Kab. Melawi
47. Kab. Mempawah
48. Kab. Minahasa
49. Kab. Muara Enim
50. Kab. Murung Raya
51. Kab. Natuna
52. Kab. Nunukan
53. Kab. Pasangkayu
54. Kab. Paser
55. Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
56. Kab. Pulang Pisau

57. Kab. Rokan Hulu
58. Kab. Sanggau
59. Kab. Siak
60. Kab. Sintang
61. Kab. Tabanan
62. Kab. Tana Tidung
63. Kab. Tanah Bumbu
64. Kab. Tanah Laut
65. Kab. Tangerang
66. Kab. Tanjung Jabung Barat
67. Kab. Tapin
68. Kab. Tasikmalaya
69. Kab. Tuban
70. Kota Bandar Lampung
71. Kota Banjar
72. Kota Bekasi
73. Kota Bontang
74. Kota Cilegon
75. Kota Cimahi
76. Kota Cirebon
77. Kota Kotamobagu
78. Kota Lhokseumawe
79. Kota Padang Panjang
80. Kota Prabumulih
81. Kota Singkawang
82. Kota Tangerang
83. Kota Tarakan
84. Kota Tasikmalaya

Dirjen Perimbangan Keuangan mengatakan, “dari sinergi yg ada telah menunjukkan baik pemerintah daerah maupun Kementerian Keuangan mengalami better off. Jika dilihat total selisih omset wajib pajak yang menjadi potensi bagi pemda secara nasional sekitar Rp7,13T, sementara bagi Pemerintah Pusat terdapat tambahan potensi sekitar Rp0,93T. Namun disini jangan dilihat dari jumlahnya, karena terlihat pemda yang lebih untung. Tapi dibalik itu ada kerjasama juga dengan pemda terkait data, dan disana lebih banyak data harian yang didapatkan dari pemda. Sehingga pemda telah memberikan kontribusi yang besar bagi Pemerintah Pusat”.

SP 3 - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.