screenshot-www.youtube.com-2021.11.03-11_10_28

Sosialisasi PMK 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

Jakarta – Menteri Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini merupakan pengganti dari PMK nomor 48 tahun 2019 beserta PMK-PMK perubahannya.
PMK 119 tahun 2021 ini disusun untuk mengefektifkan pengelolaan DAK Nonfisik, penyederhanaan jenis DAK Nonfisik, serta alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan Sosialisasi PMK 119 Tahun 2021 yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 2 & 3 November 2021. Acara ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DJPK.

Hari pertama acara sosialisasi dibuka oleh Direktur Dana Transfer Khusus, Bapak Putut Hari Satyaka. Dalam kesempatan tersebut Direktur DTK menjelaskan menjelaskan secara singkat terkait PMK Nomor 119 Tahun 2021 sehingga pelaksanaan DAK Nonfisik ke depannya lebih baik. Serta menjelaskan tujuan dari DAK Nonfisik, yaitu untuk membiayai kegiatan dukungan operasional dalam rangka meningkatkan kualitas layanan daerah, sehingga diharapkan sosialisasi ini akan menjadi tambahan pengetahuan bagi Pemda, disisi lain kami juga ingin mendengarkan masukan dalam upaya perbaikan kebijakan DAK Nonfisik kedepannya.

Acara selanjutnya pemaparan materi oleh para narasumber, yaitu Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dony Suryatmo P dan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1, Kementerian Dalam Negeri, Ira Hayatunnisma. Dan dipandu oleh moderator Dono Wirotomo.Dalam kesempatannya, Bapak Dony menjelaskan secara detail mengenai PMK 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Mulai dari kebijakan, pengalokasian, pelaporan hingga sanksi dalam pengelolaan DAK Nonfisik.
Selanjutnya, pemaparan materi oleh Bu Ira. Dalam kesempatannya, beliau menjelaskan mengenai Pengelolaan Keuangan di Daerah untuk mendukung Percepatan Penyerapan DAK Nonfisik. Beliau juga menjelaskan mengenai kebijakan penyusunan APBD, ketentuan penganggaran dan belanja DAK NonFisik serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK baik untuk realisasi fisik, anggaran maupun capaian jangka pendek, menengah dan Panjang.

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dengan para narasumber. Untuk menyaksikan kembali acara sosialisasi PMK 119 tahun 2021 ini, dapat dilihat pada akun Youtube Ditjen Perimbangan Keuangan atau melalui tautan berikut:
Hari 1 – https://www.youtube.com/watch?v=5x0lWuQQxs8
Hari 2 – https://www.youtube.com/watch?v=OzXrNtYQmS4

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.