cover sos palembang

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Palembang

Palembang – Melanjutkan rangkaian acara sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kali ini acara sosialisasi diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan. Sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kab. Demak dan Kab. Kudus.

Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini

Sosialisasi yang diadakan di Palembang ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Bapak H. Herman Deru, Wakil Menteri Keuangan, Bapak Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Astera Primanto Bhakti, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan para Bupati dan Walikota di wilayah Sumatera bagian Selatan.

Dalam laporannya, Astera Primanto Bhakti berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh peserta dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat melakukan persiapan-persiapan sehingga dalam waktu dua atau tiga tahun ke depan sudah memiliki dasar yang baik dalam melakukan perbaikan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Selanjutnya sambutan dari Gubernur Sumatera Selatan, Bapak H. Herman Deru, dalam sambutannya beliau berharap dengan UU Nomor 1 tahun 2022 dan peraturan turunannya menjadi kabar gembira bagi daerah.

Acara selanjutnya pemaparan materi terkait Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang langsung disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Bapak Suahasil Nazara. Dalam pemaparannya Bapak Wamen menyampaikan pemaparan secara detail dan tersturktur. Salah satu yang Beliau sampaikan yaitu terkait dana abadi daerah.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kementerian keuangan telah melakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu penambahan opsen pajak. Opsen Pajak tidak menambah beban wajib pajak. Tetapi Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB.

Selanjutnya diskusi tanya jawab terkait UU HKPD yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Astera Primanto Bhakti.

Sebagai upaya penyebarluasan dan pemahaman Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan melaksanakan sosialisasi ke daerah lainnya, agar semua pihak yang terkait dapat mengimplementasikan UU HKPD dengan baik dan benar.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.