thumbnail rpp hkfn

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. UU HKPD tersebut diantaranya mengatur beberapa materi mengenai:

a. Pembiayaan Utang Daerah (Pasal 154),
b. Pembentukan Dana Abadi (Pasal 164),
c. Sinergi Pendanaan (Pasal 167), dan
d. Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Pasal 169),
e. sedangkan pengaturan lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Adapun RPP HKFN ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Bab I tentang Ketentuan Umum, yaitu definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan dasar penyelenggaraan pengelolaan fiskal nasional yang terintegrasi.
  2. Bab II tentang Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional, mengatur beberapa ketentuan mengenai penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, batas maksimal kumulatif defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, sinergi BAS, platform digital, serta sanksi dan insentif.
  3. Bab III tentang Pembiayaan Utang Daerah, mengatur beberapa ketentuan mengenai Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan Sukuk Daerah.
  4. Bab IV tentang Dana Abadi Daerah, mengatur beberapa ketentuan mengenai tujuan, kriteria, tahapan, instrumen penempatan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan.
  5. Bab V tentang Sinergi Pendanaan, mengatur beberapa ketentuan mengenai tujuan, sumber pendanaan, dokumen rencana Sinergi Pendanaan, dan proses pengalokasian.
  6. Bab VI tentang Pemantauan dan Evaluasi, mengatur ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TKD dan pelaksanaan APBD.
  7. Bab VII tentang Ketentuan Peralihan.
  8. Bab VIII tentang Ketentuan Penutup.

Konsultasi Publik RPP HKFN berlangsung selama 14 (hari) sejak dipublikasikan atau tanggal 28 November s.d. 11 Desember 2022.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hkpd@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subject “RPP HKFN”.

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.

Naskah lengkap RPP HKFN dapat diunduh di sini:

Konsultasi Publik RPP HKFN telah berakhir

/ Konsultasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.