Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagiGuru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010
View | PMK Nomor 117/PMK.07/2010
View | Lampiran PMK 117/PMK.07/2010
Comments
Comments are closed.