Feature Image prescon TKDD

Penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

presconpenundaan

Terkait dengan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016, pemerintah telah melakukan review menyeluruh terhadap rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Berdasarkan review tersebut, diperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai. Perlu dilakukan pengendalian belanja negara, baik belanja kementerian/lembaga maupun penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut, DJPK menggelar konferensi pers pada Selasa, 30 Agustus 2016. Konferensi pers ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan jajaran pejabat Eselon II DJPK.

Penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan TKDD tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp72,9 Triliun, yang bersumber dari : (1) penghematan alamiah sebesar Rp36,8 Triliun dan (2) penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 Triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16,7 Triliun.

Selain itu, efisiensi TKDD berasal dari penghematan alamiah dari perkiraai sisa pagu DBH Pajak sebesar Rp4,2 Triliun, akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH Pajak, karena DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara. Penghematan juga berasal dari DAK Fisik sebesar Rp6,0 Triliun karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik yang berbasis kinerja penyerapan. DAK Nonfisik pun mengalami penghematan sebesar Rp23,8 Triliun, yang berasal dari (i) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebesar Rp23,4 Triliun, akibat berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal, serta adanya sisa Dana TPG tahun-tahun sebelumnya di kas daerah sebesar Rp 19,6 Triliun, yang sudah dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru tahun 2016, dan (ii) Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD sebesar Rp 209 Miliar, karena adanya sisa dana tahun-tahun sebelumnya di kas daerah yang sudah dapat  digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran Dana Tamsil kepada guru tahun 2016. Sementara itu, Dana Desa mengalami penghematan sebesar Rp2,8 Triliun karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan realisasi penyaluran dari kabupaten/kota ke desa dan kinerja penyerapan Dana Desa di desa.

Penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal dan posisi saldo kas pada akhir tahun 2016. Penundaan penyaluran dilakukan terhadap DAU bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo kas akhir tahun 2016 dan besaran penundaan DAU sebagai berikut. Kategori-kategori tersebut antara lain “Sangat Tinggi” ditunda 50%, “Tinggi” ditunda 40%, “Cukup Tinggi”  ditunda 30%, serta “Sedang” ditunda 20%. Dengan pertimbangan tersebut, DAU yang diterima oleh daerah setelah dikurangi penundaan  penyaluran masih lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan belanja gaji PNSD, kecuali untuk 5 daerah yang mendapatkan alokasi DAU yang relatif kecil karena mempunyai DBH dan PAD yang relatif besar. Penundaan penyaluran juga dilakukan terhadap DBH Triwulan IV 2016 yang dilakukan pada daerah dengan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara tahun 2016.

Dengan penundaan tersebut, pendapatan daerah sampai akhir tahun 2016 memang akan berkurang, tetapi dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, perkiraan pendapatan yang akan diterima daerah dari PAD dan sebagian DAU dan DBH sampai akhir tahun 2016, maka daerah-daerah yang ditunda penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya masih dapat mendanai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur publik sampai akhir tahun 2016.

Kebijakan pemerintah terkait penghematan TKDD ini memerlukan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah. Pemerintah terbuka untuk menerima usulan atau masukan bagi langkah-langkah perbaikan ke depan.

/ Berita, Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.