PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2005

TENTANG

HIBAH KEPADA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hibah Kepada Daerah;

Mengingat

:

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HIBAH KEPADA DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.      Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.      Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3.      Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

7.      Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.

8.      Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

9.      Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.

BAB II

PEMBERIAN HIBAH

Pasal 2

(1) Hibah bersumber dari:

a.      Dalam Negeri; dan/atau

b.      Luar Negeri.

(2) Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:

a.      Pemerintah;

b.      Pemerintah Daerah lain;

c.       Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau

d.     Kelompok masyarakat/perorangan.

(3) Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:

a.      Bilateral;

b.      Multilateral; dan/atau

c.       Donor lainnya.

Pasal 3

(1)   Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.

(2)   Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

(3)   Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

Pasal 4

(1)   Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.

(2)   Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.

(3)   Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.

Pasal 5

(1)   Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.

(2)   Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III

PENERIMAAN HIBAH

Pasal 7

Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.

Pasal 8

(1)   Bentuk hibah berupa :

a.                  Uang;

b.                  Barang; dan/atau

c.                   Jasa.

(2)   Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.

(3)   Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

(4)      Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.

BAB IV

PENGGUNAAN HIBAH

Bagian Kesatu

Tujuan Hibah

Pasal 9

Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Hibah

Pasal 10

(1)      Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.

(2)      Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.

Bagian Ketiga

Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah

Pasal 11

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

Pasal 12

Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

a.         Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.

b.        Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 139

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2005

TENTANG

HIBAH KEPADA DAERAH

I.        UMUM

Prinsip kebijakan perimbangan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sumber pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi di daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan. Salah satu komponen Lain-lain Pendapatan yang dinyatakan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah hibah.

Hibah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah dalam/luar negeri, badan/lembaga dalam/luar negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat mempengaruhi kebijakan daerah. Hibah digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah. Pemberian hibah dapat berupa dana, barang maupun jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan hibah bilateral adalah hibah yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga/badan keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian hibah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan hibah multilateral adalah hibah yang berasal dari lembaga multilateral.

Huruf c

Yang dimaksud dengan donor lainnya adalah badan/lembaga/organisasi/kelompok masyarakat/perorangan luar negeri yang tidak termasuk lembaga bilateral dan multilateral.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain kemampuan keuangan daerah, penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional didaerah, kemampuan daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan dasar umum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Dana pendamping adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan penerimaan hibah. Dana pendamping dapat berupa uang, barang, maupun jasa yang dikelola dalam APBD. Dalam hal dana pendamping berupa uang, maka besarannya didasarkan pada peta kapasitas fiskal Daerah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kewajiban yang harus dipenuhi antara lain dapat berupa dana pendamping, barang dan jasa.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud tidak mengikat adalah tidak mengikat secara politis baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan tidak mempengaruhi kebijakan daerah. Yang dimaksud secara politis antara lain tidak bertentangan dengan ideologi negara.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan barang bergerak antara lain peralatan, mesin, kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak antara lain tanah, rumah, gedung, dan bangunan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 9

Penggunaan hibah untuk kegiatan yang merupakan kewenangan daerah.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4577

 

View | PP No. 57 th. 2005

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.