PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Mengingat

:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.

Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
7.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
8.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.
11.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
12.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
13. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
14.

Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
15.

Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
16.

Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
17.

Situs adalah suatu daerah lokasi jelajah pada internet, di identifikasikan dengan suatu alamat yang unik.

BAB II
INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Pasal 2

Daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah.

Pasal 3

Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 4
(1)

Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:

a. APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

b. neraca daerah;

c. laporan arus kas;

d. catatan atas laporan keuangan daerah;

e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;

f. laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan

g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
(2)

Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(3)

Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 5
(1)

Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
(2)

Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6

Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya.
Pasal 7

Batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah :
a.

paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan untuk APBD setiap tahun anggaran dan apabila ada Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan.
b.

paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan untuk laporan realisasi APBD per semester.
c.

paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk Laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan daerah, informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, laporan keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah tahun yang lalu.
Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

BAB III
PENYELENGGARAAN SIKD

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan SIKD Secara Nasional

Pasal 9

Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan:
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
Pasal 10
(1) SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah;

b. penyajian Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat ;

c. penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian Informasi;

d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD;

e. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;

f. pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan

g. pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan SIKD di Daerah

Pasal 11

Pemerintah Daerah menyelenggarakan SIKD di daerahnya masing-masing.

Pasal 12

Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tujuan

a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah;

b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;

c. membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah;

d. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan daerah;

e. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat; dan

f. mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam SIKD secara nasional.
Pasal 13

Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:

a. penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.

b. penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi Pemerintah Daerah.
c. penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung SIKD secara nasional.

Pasal 14

Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan daerah.
Pasal 15

Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang memuat Informasi Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dan dapat diselenggarakan oleh masing�masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 16

Informasi Keuangan Daerah yang ditampilkan dalam situs resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

BAB IV
SANKSI

Pasal 17
(1)

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2)

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 18
(1)

Pengenaan sanksi dilaksanakan secara efektif pada pencairan Dana Perimbangan bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
(2)

Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.
Pasal 19

Penerapan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
(1)

Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2)

Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3)

Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah diundangkannya Undang-undang pemekaran daerah yang bersangkutan.
Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

ttd

YUSRIL IHZA MAHENDRA

 

View | PP No. 56 th. 2005

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.