Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dalam memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan ini menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

 

View | PP No.7 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.