PP Nomor 62 Tahun 2000 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lombok Barat Presiden Republik Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2000

TENTANG

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Lombok Barat, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahan-nya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Kabupaten Lombok Barat;
bahwa wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Lombok Barat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan Ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT.

Pasal 1

Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Ibukota Kabupaten Lombok Barat merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Gerung yang terdiri dari :

Desa Gerung;
Desa Dasan Geres;
Desa Babussalam.

Pasal 2

Wilayah Gerung sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :

sebelah utara berbatasan dengan Desa Beleka Kecamatan Gerung;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Kecamatan Kediri;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung;
sebelah barat berbatasan dengan Desa Gapuk Kecamatan Gerung.

Batas wilayah Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 134

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.