Penandatanganan NPHD Hibah

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

bnpb04

Pada Kamis, 24 November 2016 telah dilaksanakanĀ Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana antara pemerintah pusat dengan 93 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Acara yang digelar di Auditorium Graha BNPB, Jakarta itu, dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei. Para kepala daerah yang mendapatkan hibah juga turut hadir dalam acara tersebut.

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan salah satu kegiatan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Keseriusan tersebut diwujudkan oleh pemerintah melalui pemberian hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomr 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016. Terkait hal tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp750 miliar dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah daerah terutama pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah daerah penerima hibah diharapkan dapat menjaga komitmen dalam menggunakan dana hibah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh BNPB. Pemerintah daerah memiliki waktu selama 12 bulan sejak dana hibah diterima di Rekening Kas Umum Daerah sehingga harus segera melakukan kesiapan untuk percepatan penganggaran dan realisasi penggunaan dana hibah di daerah. Pemerintah daerah perlu terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan hibah tersebut.

/ Artikel, Berita, Publikasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.