Foto1

Dirjen Perimbangan Keuangan: Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa lebih besar daripada Belanja Kementerian/Lembaga

Foto3

 

Jakarta, 12/01/2016 DJPK – Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 di Aula Mezanin Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan telah dilangsungkan kegiatan Rapat Kerja Nasional Kementerian Keuangan dengan tema Evaluasi 2016 dan Rencana 2017 “Menyambut Tahun 2017: Prospek dan Tantangan 2017”. Acara yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto dengan menampilkan pembicara utama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pada acara tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia, peran anggaran negara sangat krusial. Oleh karena itu kemampuan Kementerian Keuangan dalam mendesain APBN yang mendorong pertumbuhan ekonomi mutlak diperlukan. Selain itu Menteri Keuangan juga berharap pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat menjawab tantangan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. “Manusia adalah the most important asset!” ujar Menkeu.

Selain Menkeu, dalam kesempatan tersebut juga menampilkan pembicara antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Sebagai pembicara terakhir, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan materi mengenai Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa: “Evaluasi APBN-P 2016 dan Tantangan Pelaksanaan APBN 2017”.

Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa desentralisasi fiskal sebagai bagian dari desentralisasi digunakan untuk memformulasikan kembali struktur hubungan keuangan intra pemerintahan (Pusat dan daerah) untuk peningkatan efisiensi & efektivitas alokasi dan pemanfaatan sumber daya.

Selain itu  Dirjen Perimbangan Keuangan juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditetapkan lebih besar daripada anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Di tahun 2016, TKDD yang ditetapkan dalam UU APBN sebesar Rp776,3 triliun sementara Belanja K/L ditetapkan sebesar Rp767,8 triliun. Dalam APBN tahun 2017, TKDD ditetapkan sebesar Rp764,9 triliun sementara Belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp763,6 triliun. Naiknya anggaran TKDD ini bertujuan untuk mewujudkan Nawacita ke-3 yang dicanangkan oleh Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Perimbangan Keuangan mengajak seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mulai dari proses penganggaran hingga monitoring khususnya dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai.

/ Berita, Foto, Informasi, Publikasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.