PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2000

TENTANG

PINJAMAN DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

  2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah.

  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  6. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.

  7. Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain sebagian atau seluruhnya harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

  8. Pinjaman Jangka Pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

BAB II

SUMBER DAN JENIS PINJAMAN DAERAH

Pasal 2

(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari :

a. Dalam negeri;
b. Luar negeri.

(2) Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari :

a. Pemerintah Pusat;
b. Lembaga Keuangan Bank;
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
d. Masyarakat;
e. Sumber Lainnya.

(3) Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral.

Pasal 3

Pinjaman Daerah terdiri dari 2 (dua) jenis :

a. Pinjaman Jangka Panjang;
b. Pinjaman Jangka Pendek.

BAB III

PENGGUNAAN PINJAMAN DAERAH

Pasal 4

(1) Pinjaman Jangka Panjang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.

(2) Pinjaman Jangka Panjang tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemeliharaan.

Pasal 5

Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Kas Daerah.

BAB IV

PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH

Bagian Pertama

Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah

Pasal 6

Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Daerah wajib memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagai berikut :

  1. Jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya; dan

  2. Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah).

Pasal 7

(1) Jumlah maksimum Pinjaman Jangka Pendek adalah 1/6 (satu per enam) dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan.

(2) Pinjaman Jangka Pendek dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya.

(3) Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang berjalan.

Pasal 8

(1) Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan perekonomian nasional.

(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.

Bagian Kedua

Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah

Pasal 9

(1) Batas maksimum jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang disesuai-kan dengan umur ekonomis aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

(2) Batas maksimum Masa Tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek.

(3) Jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang adalah termasuk Masa Tenggang.

(4) Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang ditetapkan Daerah dengan persetujuan DPRD.

(5) Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari luar negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Larangan Penjaminan

Pasal 10

(1) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.

(2) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

PROSEDUR PINJAMAN DAERAH

Pasal 11

(1) Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD.

(2) Berdasarkan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.

(3) Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam surat perjanjian pinjaman antara Daerah dengan pemberi pinjaman.

(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani atas nama Daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.

(5) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 12

(1) Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi.

(2) Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.

(2) Untuk memperoleh Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

(3) Terhadap usulan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya menyetujui usulan tersebut.

(4) Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah Daerah mengadakan perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat.

(5) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(6) Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman luar negeri.

BAB VI

PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH

Pasal 14

(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah yang jatuh tempo atas Pinjaman Daerah merupakan prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD.

(2) Pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri oleh Daerah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman luar negeri.

(3) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.

(4) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, maka kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian pinjaman.

BAB VII

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 15

(1) Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pemerintah Daerah.

(2) Keterangan tentang semua Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.

(3) Kepala Daerah melaporkan kepada DPRD secara berkala dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang perkembangan jumlah kewajiban Pinjaman Daerah dan tentang pelaksanaan dalam rangka memenuhi kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.

(2) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dilakukan pengaturan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 204

View | PP No. 107 th. 2000

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.