01 Feature Image – Seminar Hari Oeang

Undangan Seminar Nasional Hari Oeang 2017

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sejak tahun 2001 Indonesia telah memulai babak baru dalam penyelenggaraan tata hubungan kewenangan dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, sebagian kewenangan pemerintahan telah diserahkan dari pusat kepada daerah yang disertai dengan pemberiaan sumber-sumber pendanaan (money follows function). Tujuannya untuk lebih meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selama hampir 17 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal, banyak dinamika perubahan yang terjadi. Beberapa instrumen kebijakan telah berkembang dan mengalami transformasi, sementara kualitas layanan publik dan indikator sosial ekonomi masyarakat juga mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Namun sejalan dengan itu, masih terdapat berbagai permasalahan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Untuk itu, dalam rangka peringatan Hari Oeang Tahun 2017, DJPK akan menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Refleksi Dinamika Desentralisasi Fiskal dalam Kerangka Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”. Seminar tersebut bertujuan mereviu pelaksanaan desentralisasi fiskal dan menyinergikan pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan guna memperbaiki desain kebijakan desentralisasi fiskal ke depan.

Info lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut.

Und 73 PK 2017

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.