Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah disusun sebagai instrumen untuk memperkuat pengelolaan hubungan fiskal pusat–daerah sekaligus menjalankan amanat regulasi terkait hibah, pembiayaan, dan pendanaan daerah yaitu Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Peta Kapasitas Fiskal Daerah menghitung kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja, dan kewajiban fiskal daerah, sehingga menghasilkan rasio dan mengelompokkan kemampuan fiskal daerah ke dalam lima kategori: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah. Pendekatan ini mencerminkan kondisi riil daerah dan memungkinkan kebijakan fiskal nasional diterapkan secara lebih adil dan proporsional.
- Hasil pemetaan Kapasitas Fiskal Daerah digunakan sebagai dasar penentuan hibah, dukungan pembiayaan, kewajiban dana pendamping, hingga pertimbangan alokasi anggaran dari pusat. Penerapan klasifikasi fiskal ini juga berperan dalam mitigasi risiko fiskal, karena daerah dengan kapasitas lemah terlindungi dari keputusan pembiayaan yang berlebihan, sementara daerah dengan kapasitas kuat diberi ruang untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan layanan publik. Peta Kapasitas Fiskal Daerah tidak hanya mendukung pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas fiskal nasional, tetapi juga membantu pemerintah daerah memahami posisi fiskalnya untuk merencanakan pendapatan, belanja, dan ruang pembiayaan secara lebih terukur dan bertanggung jawab.
- Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK:
- Definisi dan Ruang Lingkup
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan fiskal daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. - Tujuan Penggunaan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan dalam pertimbangan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping dalam hal dipersyaratkan, pemberian pembiayaan utang daerah, dukungan pemerintah dalam rangka Sinergi Pendanaan, serta penggunaan lain sesuai dengan ketentuan. - Metodologi Penghitungan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dihitung melalui 2 tahap, yaitu:
1) penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi/kabupaten/kota
2) penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi/kabupaten/kota - Lampiran (berupa berupa Peta Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota)
Periode konsultasi publik RPMK ini telah berakhir




Comments
Comments are closed.