Siaran Pers – Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Daerah Mendukung SDGs Menuju Indonesia Emas 2045
-
Bandung, 4 September 2024 – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Seminar Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Daerah Mendukung SDGs Menuju Indonesia Emas 2045 bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) dengan menghadirkan beberapa pemateri seperti Prof. Sudarso Kaderi (Guru Besar SBM ITB), Prof. Joko Siswanto (Dekan FTI ITB), Prof. Sri Maryati (Dekan SAPPK ITB), Prof. Tatacipta Dirgantara (Dekan FTMD ITB), dan Setyo Budiantoro (Perwakilan Sekretariat Nasional SDGs). Salah satu tujuannya, untuk menyaring aspirasi pemangku kepentingan HKPD yang difokuskan pada strategi inovasi mobilisasi pembiayaan infrastruktur daerah dalam mendukung pencapaian SDGs.
“acara tersebut merupakan cerminan dari komitmen untuk terus mendorong kemajuan pembiayaan kreatif bagi pemerintah daerah di Indonesia. Acara ini bertujuan untuk menyebarkan pelajaran yang telah dipetik di bidang pembiayaan kreatif, dengan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur guna mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Dalam agenda ini, DJPK juga juga menggandeng PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), dan ITB untuk menjalin kerja sama dalam rangka mendorong inovasi infrastruktur daerah yang memanfaatkan teknologi tepat guna, memperluas dan memperkuat sektor basis ekonomi daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Kerja sama ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding yang akan disusun kemudian.Selanjutnya pelaksanaan desentralisasi fiskal telah berjalan lebih dari 20 tahun lalu di Indonesia. Berbagai tantangan telah dihadapi dan menghasilkan perbaikan besar dalam pengelolaan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan berbagai kondisi dan karakteristik kewilayahan yang dimiliki, Indonesia masih terus berusaha untuk mengatasi masalah pemerataan pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah ditetapkan dalam upaya menghadapi tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia melalui 4 (empat) pilar utama, yaitu penurunan ketimpangan vertikal maupun horisontal, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power; dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
UU HKPD juga memberikan perspektif baru dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia untuk meningkatkan output dan outcome desentralisasi. Diperlukan sejumlah strategi dalam pelaksanaan Undang-undang ini agar dapat selaras dengan kondisi yang ada di daerah dalam mencapai tujuan
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024 yang merupakan program kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh DJPK Kementerian Keuangan. Kegiatan Seminar Internasional tahun 2024 tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 dengan mengambil tema “Optimizing Fiscal Decentralization: Pathway to Promote Growth, Wellbeing, and Convergence” sebagai forum untuk mendapatkan masukan dari berbagai ahli internasional.
Sebagai bentuk sinergi dalam implementasi strategi Desentralisasi Fiskal, Kerjasama DJPK dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) akan terus memberikan dampak yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
Comments
Comments are closed.