Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008

Dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2006, 2007 dan 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2009. Untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008.

View | PMK 162 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.