Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018
#TahukahAnda untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu:
a. tahap I sebesar 25% dari pagu alokasi, disalurkan paling cepat Februari, paling lambat Juli
b. tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, disalurkan paling cepat April, paling lambat Oktober
c. tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan. Disalurkan paling cepat September dan paling lambat Desember.
Comments
Comments are closed.