Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

IMG-20171004-WA0001

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan. Rancangan DPA-SKPD memuat rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
Kemudian Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD. Tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala SKPD yang bersangkutan, Kepala satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.

Pelaksanaan APBD terdiri dari pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kemudian setelah satu semester, Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

/ Informasi Grafis

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.