Thumbnail Kepdirjen Pajak Rokok

Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024 tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2025

Sesuai amanat Pasal 15 PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024 Tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan APBD kabupaten/ kota.

Adapun substansi dari Kepdirjen yaitu penetapan Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok Untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2025.

Dokumen lengkap Keputusan Menteri Keuangan dapat diunduh di sini.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.