Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Gedung Anggaran Lantai II Telepon : 344-9230 (20 saluran)
Jalan Lapangan banteng Timur 2 4  384-2234, 386-5130,344-0170
Jakarta 10710 Telex :
Kotak Pos 1139 Faximile : (62-21)384-6402, 345-4640

1

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

NOMOR  : INS 01  / A / 2004

TENTANG

PEMBAYARAN GAJI / PENSIUN / TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS TAHUN

ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN

PENERIMAAN PENSIUN / TUNJANGAN

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

Menimbang : Bahwa dalam rangka Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerimaan Pensiun/Tunjangan pada Bulan Juni 2004 dipandang perlu memberikan Instruksi mendahului Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran.
Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor    17    Tahun 2004 Tentang Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

 MENGINSTRUKSIKAN

Kepada : 1.     Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran di seluruh Indonesia;

2.     Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia;

3.     Kepala Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran di seluruh Indonesia.

Untuk :
  1. Pembayaran gaji bulan ketiga belas agar di terbitkan SPM per tanggal 1 Juni 2004 berdasarkan SPM Gaji bulan Juni 2004 mendahului SPP dari Bendaharawan Gaji yang bersangkutan yang terdiri dari :

a.       Gaji Pokok;

b.      Tunjangan Keluarga;

c.       Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional)

  1. Tunjangan Pajak (dipotong sebesar jumlah yang sama) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembulatan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
  3. Pencairan Dana Penyesuaian Adhoc (bantuan pemberian gaji ketiga belas PNS Daerah) agar diterbitkan SPM pada tanggal 1 Juni 2004 mendahului SPP Biro/Bagian Keuangan Pemda sebesar yang tercantum dalam SKO berkenaan untuk masing masing Propinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi pelaksanaan instruksi ini.
Instuksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan instruksi disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Keuangan R.I;
  2. Dirjen Perencanaan Sistem Pertanahan Dephan;
  3. Kepala Pusat Keuangan Porli;
  4. Direktur Utama PT. Taspen;
  5. Direktur Utama PT. Asabri;
  6. Sekretaris Ditjen dan Para Direktur lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Mei 2004

Direktur Jenderal,

Ttd

Achmad Rochjadi

NIP 060047192

 

View | Instruksi Dirjen Anggran No. 01 th. 2004

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.