Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Gedung Anggaran Lantai II | Telepon | : 344-9230 (20 saluran) |
Jalan Lapangan banteng Timur 2 4 | 384-2234, 386-5130,344-0170 | |
Jakarta 10710 | Telex | : |
Kotak Pos 1139 | Faximile | : (62-21)384-6402, 345-4640 |
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR : INS 01 / A / 2004
TENTANG
PEMBAYARAN GAJI / PENSIUN / TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS TAHUN
ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN
PENERIMAAN PENSIUN / TUNJANGAN
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerimaan Pensiun/Tunjangan pada Bulan Juni 2004 dipandang perlu memberikan Instruksi mendahului Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran. |
Mengingat | : | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan. |
MENGINSTRUKSIKAN |
||
Kepada | : | 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran di seluruh Indonesia;
2. Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia; 3. Kepala Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran di seluruh Indonesia. |
Untuk | : |
a. Gaji Pokok; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Jabatan (Struktural/Fungsional)
|
Instuksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan instruksi disampaikan kepada Yth :
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2004
Direktur Jenderal,
Ttd
Achmad Rochjadi
NIP 060047192
View | Instruksi Dirjen Anggran No. 01 th. 2004
Comments
Comments are closed.