Modul PDRD : Opsen Pajak Daerah
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power, salah satu kebijakan yang telah dirumuskan untuk mendukung hal tersebut adalah perluasan basis pajak, yaitu melalui Opsen Pajak Daerah atas 3 jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan Opsen Pajak ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemda pada 5 Januari 2025. Maka dari itu, Pemda perlu melakukan persiapan dengan baik untuk penyusunan ketentuan teknis maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Modul ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemda dalam persiapan implementasi kebijakan Opsen Pajak Daerah.





Comments
Comments are closed.