Permintaan Data Rekening Surat Berharga pada Sub-Registry
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan rekening sub-registry.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut.
Comments
Comments are closed.