madiun

Memantau Kesiapan Daerah Menjalankan Program Padat Karya Tunai Dana Desa (Cash for Work)

madiun

Kabupaten Madiun, 18 Januari 2018 – Memasuki tahun keempat pelaksanaan Dana Desa, saat ini desa telah diperkuat kewenangannya dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta membina dan memberdayakan masyarakat. Hasil nyata dari pelaksanaan Dana Desa dalam periode 2015 hingga 2016 antara lain terbangunnya lebih dari 95.200 kilometer jalan desa, 914.000 meter jembatan, 22.616 unit sambungan air bersih, 2.201 unit tambatan perahu, 14.957 unit PAUD, 4.004 unit polindes, 19.485 unit sumur, 3.106 unit pasar desa, 103.405 unit drainase dan irigasi, 10.964 unti posyandu, serta 1.338 unit embung.

Berdasarkan hasil evaluasi, Dana Desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,4 juta pada tahun 2014 menjadi 16,3 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2015 sebesar 14,09% menjadi 13,47% pada tahun 2017. Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga Dana Desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa.

Pada tahun 2018 ini Dana Desa dianggarkan sebesar Rp60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. Dana ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi. Pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai sehingga dapat segera mengentaskan kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Pada 18 Januari 2018, DJPK menggelar Diseminasi dan Berbagi Pengalaman dalam Pengelolaan Dana Desa di pendopo Kantor Bupati Madiun. Tema yang disampaikan dalam diseminasi ini adalah “Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera”. Diseminasi ini dihadari oleh 198 kepala desa, 15 camat, aparat pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Boediarso Teguh Widodo, menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan mengkomunikasikan kebijakan Dana Desa tahun 2018, meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola Dana Desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai, yaitu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan diseminasi ini, Wakil Menteri Keuangan, Bapak Mardiasmo, beserta jajaran pejabat Kabupaten Madiun dan Kementerian Keuangan, melakukan kunjungan kerja ke Desa Klecorejo untuk memantau kesiapan desa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi tinggi.

Tujuan dari Program Padat Karya Tunai di Desa antara lain untuk (i) menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di desa, (ii) memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa, (iii) meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa, (iv) meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, dan (v) membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa.

 

Agar Program Padat Karya Tunai dapat berjalan secara optimal, pembangunan di desa diarahkan untuk bidang-bidang seperti (i) pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan, (ii) pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), (iii) pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil, (iv) pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak; serta (v) kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.

 

Untuk mendukung pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa serta melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan Dana Desa. Dari sisi penganggaran dan pengalokasian, pemerintah memperbaiki kebijakan distribusi Dana Desa yang lebih difokuskan pada upaya mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat antar desa. Dari sisi penyaluran, telah dilakukan perbaikan penyaluran Dana Desa yang memungkinkan Dana Desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 20% dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, serta Tahap II sebesar 40% paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni, dan Tahap III sebesar 40% paling cepat bulan Juli. Penyaluran Dana Desa didasarkan pada kinerja penyerapan dan capaian output. Dari sisi penggunaan Dana Desa, pemerintah mempertajam prioritas penggunaan Dana Desa yang fokus pada 3-5 kegiatan, yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, pemanfaatan bahan baku lokal, dan melalui skema padat karya tunai yang produktif. Dari sisi pembinaan dan pengawasan, perlu dilakukan penguatan pembinaan dan pengawasan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pengawas fungsional di daerah, maupun masyarakat desa setempat.

/ Artikel, Berita, Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.