Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025
Mitra DJPK, tahukah Anda? jika Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam SEB tersebut memuat perintah kepada Pemerintah Daerah agar :
- Mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi, DBH, DAU DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur;
- Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai, langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer dan pembayaran kewajiban pinjaman daerah dan JKN;
- Besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi; dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Melakukan penyesuaian APBD TA 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.



Comments
Comments are closed.